Pengesahan Perda Tatib DPRD Nomor 1 Tahun 2020 jadi Peraturan DPRD
Rapat
Paripurna DPRD Balikpapan
POSKOTAKALTIMNEWS.COM, BALIKPAPAN- Usai
pandangan akhir fraksi, rapat dilanjutkan dengan pengesahan rancangan peraturan
DPRD kota Balikpapan atas perubahan peraturan (Perda) DPRD nomor 1 Tahun 2020
tentang Tata tertib (Tatib) DPRD menjadi peraturan DPRD.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tatib Simon
Sulean menyampaikan, perubahan peraturan daerah tentang Tatib menjadi peraturan
DPRD yang dilaksanakan panitia khusus, merupakan amanah dari pasal 83 peraturan
menteri dalam negeri No 80 tahun 2015, tentang pembentukan produk hukum daerah.
"Pansus telah melaksanakan tahapan
pembahasan internal maupun eksternal yang melibatkan pihak-pihak luar. Tahapan
Kemenkuham dengan fasilitas Provinsi Kaltim," ucap Simon dalam rapat
paripurna, Senin (12/9/2022).
Pansus merubah beberapa materi Perda tentang
Tatib DPRD yang dipergunakan sebagai mekanisme peraturan pemilihan kepala
daerah atau wakil kepala daerah, dalam tahapan penyusunan dan pembahasan
penyusunan yang telah diatur dan disempurnakan.
"Tugas dan wewenang pemilihan,
persyaratan calon dan penyampaian kelengkapan dokumen, jadwal dan tahapan
pemilihan, Andil Anggota DPRD dalam pemilihan, penyapaian visi misi , pemilihan
suara ulang, larangan dan sanksi, penetapan calon terpilih," imbuhnya.
Ketua DPRD kota Balikpapan Abduloh
menyampaikan, paripurna tata tertib DPRD dari hasil perubahan pansus sudah
selesai dan ditetapkan menjadi Peraturan Tata Tertib DPRD Balikpapan untuk
tahun 2022 dengan perubahan perubahannya.
“Sebelum disahkan tatib ini kami menggunakan
tata tertib yang lama,” ungkapnya. (ari)